Rabu, 13 Oktober 2010

Ilegal Logging

PENGERTIAN

Pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balka

FAKTA PENEBANGAN LIAR

Dunia

Sebuah studi kerjasama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS. Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan elspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan adalah merupakan penebangan liar.Malaysia merupakan tempat transit utama dari produk kayu ilegal dari Indonesia.

Amerika

Di Brasil, 80% dari penebangan di Amazon melanggar ketentuan pemerintah. Korupsi menjadi pusat dari seluruh kegiatan penebangan ilegal tersebut. Produk kayu di Brasil sering diistilahkan dengan "emas hijau" dikarenakan harganya yang mahal (Kayu mahogani berharga 1.600 dolar AS per meter kubiknya). Mahogani ilegal membuka jalan bagi penebangan liar untuk spesies yang lain dan untuk eksploitasi yang lebih luas di Amazon.

AKIBAT ILLEGAL LOGING

Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang

industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan. Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.

Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.

Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

DAMPAK ILLEGAL LOGGING

Penebangan hutan secara ilegal itu sangat berdampak terhadap keadaan ekosistem di Indonesia. Penebangan memberi dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat dunia. Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai harganya. Adapun dampak-dampak Illegal Logging sebagai berikut.

Pertama, dampak yang sudah mulai terasa sekarang ini adalah pada saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor. Menurut kompas, pada tahun 2007 Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi.

Banjir dan tanah longsor di Indonesia telah memakan korban harta dan jiwa yang sangat besar. Kerusakan lingkungan yang paling terlihat yaitu di daerah Sumatera yang baru saja dilanda banjir badang dan tanah longsong sangat parah. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang kehilangan harta benda, rumah, dan sanak saudara mereka akibat banjir dan tanah longsor. Bahkan menurut Kompas, di Indonesia terdapat 19 propinsi yang lahan sawahnya terendam banjir dan 263.071 hektar sawah terendam dan gagal panen.

Banjir dan tanah longsor ini terjadi akibat dari Illegal Logging di Indonesia. Hutan yang tersisa sudah tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam curah yang besar, dan pada akhirnya banjir menyerang pemukiman penduduk. Para pembalak liar hidup di tempat yang mewah, sedangkan masyarakat yang hidup di daerah dekat hutan dan tidak melakukan Illegal Logging hidup miskin dan menjadi korban atas perbuatan biadap para pembalak liar. Hal ini merupakan ketidakadilan sosial yang sangat menyakitkan masyarakat.

Kedua, Illegal Logging juga mengakibatkan berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan. Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar. Hal ini mengakibatkan masyarakat di daerah sekitar hutan kekurangan air bersih dan air untuk irigasi. Menurut kompas, pada tahun 2007 ini tercatat 78 kejadian kekeringan yang tersebar di 11 propinsi dan 36 kabupaten.

Ketiga, semakin berkurangnya lapisan tanah yang subur. Lapisan tanah yang subur sering terbawa arus banjir yang melanda Indonesia. Akibatnya tanah yang subur semakin berkurang. Jadi secara tidak langsung Illegal Logging juga menyebabkan hilangnya lapisan tanah yang subur di daerah pegunungan dan daerah sekitar hutan.

Keempat, Illegal Logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait. Hingga tahun 2005, setiap tahun negara dirugikan Rp 50,42 triliun dari penebangan liar dan sekitar 50 persen terkait dengan penyelundupan kayu ke luar negeri.

Semakin langkanya orang utan juga merupakan dampak dari adanya Illegal Logging yang semakin marak di Indonesia. Krisis ekonomi tergabung dengan bencana-bencana alam dan Illegal Logging oleh manusia membawa orang utan semakin terancam punah. Selama 20 puluh tahun belakangan ini kira-kira 80% hutan tempat orang utan tinggal sudah hilang. Pada waktu kebakaran hutan tahun 1997-1998 kurang lebih sepertiga dari jumlah orang utan liar dikorbankan juga. Tinggal kira-kira 12.000 sampai 15.000 ekor orang utan di pulau Borneo (dibandingkan dengan 20.000 pada tahun 1996), dan kira-kira 4.000 sampai 6.000 di Sumatra (dibandingkan dengan 10.000 pada tahun 1996). Menurut taksiran para ahli, orang utan liar bisa menjadi punah dalam jangka waktu sepuluh tahun lagi. Untuk kesekian kalinya masyarakat dan flora fauna yang tidak bersalah menjadi korban Illegal Logging. Ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah dan masyarakat agar ikut aktif dalam mengatasi masalah Illegal Logging di Indonesia.

Kelima, dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia dalam kekalutan dan ketakutan yang mendalam. Bahkan di Indonesia juga telah megalami dampak global warming yang dimulai dengan adanya tsunami pada tahun 2004 di Aceh yang menewaskan ratusan ribu orang di Indonesia dan negara-negara tetangga.

Global warming membawa dampak seringnya terjadi bencana alam di Indonesia, seperti angin puyuh, seringnya terjadi ombak yang tinggi, dan sulitnya memprediksi cuaca yang mengakibatkan para petani yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia sering mengalami gagal panen. Global warming juga mengakibatkan semakin tingginya suhu dunia, sehingga es di kutub mencair yang mengakibatkan pulau-pulau di dunia akan semakin hilang terendan air laut yang semakin tinggi volumenya. Global warming terjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperi hutan. Hutan di Indonesia yang menjadi paru-paru dunia telah hancur oleh ulah para pembalak liar, maka untuk itu kita harus bersama-sama membangun hutan kita kembali dan memusnahkan para pembalak liar yang berupaya menghancurkan dunia.

FUNGSI HUTAN

Fungsi-fungsi hutan tersebut pada hakekatnya merupakan modal alam (natural capital) yang harus ditransformasikan menjadi modal riil (real capital) bangsa Indonesia untuk berbagai tujuan, antara lain yaitu:

  1. Melestarikan lingkungan hidup untuk kepentingan lokal, daerah, nasional, dan global;
  2. Meningkatkan nilai tambah pendapatan nasional, pendapatan daerah, dan pendapatan masyarakat;
  3. Mendorong ekspor non migas dan gas bumi untuk menghimpun devisa negara bagi penumpukan modal pembangunan;
  4. Menyediakan lapangan pekerjaan untuk menyerap tenaga kerja, terutama golongan menengah dan golongan bawah dalam upaya turut memberantas pengangguran dan pengentasan kemiskinan;
  5. Mendorong pembangunan sektor-sektor nonkehutanan melalui pendayagunaan sumber daya alam secara rasional dan berkelanjutan.

HUKUM ILLEGAL LOGING

Bertolak dari uraian di atas, ternyata ada banyak sektor/bidang yang mempunyai hubungan dan kaitan langsung dengan bidang kehutanan, terutama adalah sektor ekonomi, sosial, ketenagakerjaan dan sebagainya. Di samping itu terdapat pula banyak kepentingan yang terkait seperti kepentingan lokal, daerah, nasional dan juga internasional. Maka untuk menghindari terjadinya konflik antar kepentingan dan antar bidang/sektor tersebut, diperlukan perangkat aturan dalam rangka memberikan kepastian hukum, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih di antara keduanya. Aturan hukum itu sendiri sebenarnya tidak akan mempunyai arti apa-apa jika tidak didukung oleh aparat pelaksana (kelembagaan), yaitu yang melaksanakan aturan hukum tersebut.

Dari sudut yuridis normatif, peraturan hukum yang mengatur bidang kehutanan relatif cukup memadai, dan bahkan untuk melarang dan atau memerintahkan perbuatan tertentu, pembuat undang-undang memandang perlu menjadikan perbuatan tersebut sebagai tindak/perbuatan pidana, yang selanjutnya disebut dengan tindak pidana di bidang kehutanan. Dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan ini, dalam hal ini terutama dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak kepolisian. Secara singkat diperlukan law and man.

Berkaitan dengan tema sentral tentang Penegakan Hukum Dalam Kasus (Tindak) Pidana Kehutanan (Illegal Logging),” titik fokus dari makalah ini adalah berkenaan dengan masalah illegal logging yang penulis terjemahkan dengan “kayu haram”. Sehubungan dengan itu, maka yang perlu dipertanyakan adalah, mengapa kasus Illegal Logging masih tetap terjadi: apakah aturan hukumnya yang kurang baik, yang masih mengandung celah untuk terjadinya peluang “penyelundupan hukum”; ataukah aparat pelaksananya yang memang masih memberikan toleransi untuk “kompromi” dengan pelaku illegal logging, atau karena ketidakmampuan dan ketidakberdayaan aparat untuk melaksanakan aturan itu?

Uraian berikut ini lebih menekankan pada masalah tindak pidana kehutanan dibandingkan dengan persoalan kebijakan kehutanan, dan uraian tentang tindak pidana di bidang kehutanan berikut ini berorientasi pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang selanjutnya disingkat dengan UUK dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang berkaitan dengan masalah illegal logging.

UNDANG UNDANG ILLEGAL LOGING

Peraturan Perundang-Undangan yang dapat diidentifikasi dan yang secara langsung berkaitan dengan perbuatan illegal logging pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan, “setiap orang[3] dilarang: menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
  2. Pasal 50 Ayat (3) huruf f UUK menyebutkan, “setiap orang dilarang: menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”;
  3. Pasal 50 Ayat (3) huruf h UUK menyebutkan: “setiap orang dilarang: mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;[4]
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (emapt) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Ternyata dari sejumlah aturan yang dapat dikenakan terhadap pelaku illegal logging, seperti diuraikan di atas, secara yuridis normatif masih cukup memadai untuk menjerat para pelaku illegal logging tersebut. Artinya unsur-unsur yang terkandung di dalam ketentuan pasal-pasal UUK cukup mudah dimengerti dan diimplementasikan, walaupun pada tataran ancaman pidana yang ditentukan dalam aturan tersebut masih terdapat kelemahan,

MEMINIMALISIR TERJADINYA ILLEGAL LOGING

upaya/tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya illegal logging, yaitu:

  1. Upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di lokasi kawasan hutan dimana tempat dilakukannya penembangan kayu secara illegal. Mengingat kawasan hutan yang ada cukup luas yang tidak dibarengi dengan jumlah aparat yang signifikan, maka upaya ini sulit dapat diandalkan, kecuali menjalin kerjasama dengan masyarakat tempatan. Inipun akan mendapat kesulitan jika anggota masyarakat itu justru mendapatkan keuntungan materiil dari tindakan illegal logging.[5]
  2. Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir jalan luar kota.Dalam pengamatan penulis, petugas pos retribusi hanya melakukan pekerjaan menarik uang dari truk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan penarikan uang retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadap dokumen yang melegalkan pengangkutan kayu. Dengan tindakan pengecekan seperti ini, secara psikologis diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya shock therapy bagi para sopir truk dan pemodal.
    Selain dari itu, juga harus dilakukan patroli rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur pengangkutan kayu untuk menuju terminal akhir, tempat penampungan kayu;
  3. Upaya ketiga adalah menelusuri terminal/tujuan akhir dari pengangkutan kayu illegal, dan biasanya tujuan itu adalah perusahaan atau industri yang membutuhkan bahan baku dari kayu. Menurut hemat penulis ini adalah merupakan upaya yang cukup efektif untuk menanggulangi perbuatan-perbuatan illegal logging. Perusahaan atau industri seperti ini dapat dituding telah melakukan “penadahan”. Perbuatan menampung terhadap kayu-kayu illegal oleh perusahaan, yang dalam bahasa hukum konvensional KUHP disebut sebagai penadahan tersebut, dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (corporate crime).

0 komentar:

Posting Komentar