Jumat, 12 November 2010

Teknologi Murah Pemantau Kapal

Pameran Indo Defense 2010 diadakan mulai 10 - 13 November 2010 di Jakarta International Expo, Kemayoran. Salah satu peserta lokal yang memamerkan produknya adalah PT Imani Prima yang memamerkan program pemantau kapal bernama Aissat Prime.

Program pemantau kapal itu digunakan untuk memantau keberadaan kapal di suatu wilayah. "Dengan program ini, kita bisa memantau dimana kapal berada, nama kapal, nomor seri kapal, bendera negara kapal serta kecepatan kapal tersebut. Jadi bisa dikatakan program ini lebih bisa memantau lebih detail dari radar," kata Firdaus Adinugraha, staf Imani Prima.

Aissat Prime terdiri dari tiga jenis produk, yaitu port prime, sat prime, and M2 Prime. Port prime digunakan untuk melayani kebutuhan data dasar dan gratis, sat prime melayani kebutuhan data yang lebih detail dan berbayar sementara m2 time digunakan untuk melayani kebutuhan data khusus permintaan.

SUMBER : KOMPAS

"Teknologi ini sebenarnya merupakan pemanfaatan dari teknologi AIS atau Automatic Identification System yang dimiliki oleh setiap kapal," ungkap Firdaus. Teknologi tersebut memungkinkan setiap kapal untuk mengirimkan data-datanya ke kapal lain dan ke satelit untuk mengirimkan data keberadaannya.

Dengan teknologi Aissat Prime, data-data tersebut diolah dan ditampilkan pada konsumennya dengan lebih komunikatif. "Data-data kiriman itu kan menggunakan bahasa program. Nah, dengan teknologi ini data tersebut dibuat agar lebih komunikatif," ungkap firdaus.

Saat ini, teknologi Aissat Prime yang sudah diaplikasikan secara luas adalah Port Prime. Data data yang diolah oleh teknologi tersebut telah dimanfaatkan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut Indonesia dan bahkan digunakan Cina untuk mendeteksi pembajakan salah satu kapalnya.

Pengaplikasian teknoloigi Port Prime ini dimulai dengan instalasi antena dan pengirim data di pelabuhan. "Antenanya sendiri relatif murah, bisa dibeli di Glodok bahkan. Sementara, proses pengiriman datanya ke server yang ada di Jakarta dilakukan dengan teknologi yang ada di daerah. Kalau misalnya adanya GPRS, ya itu yang kita pakai," jelas Firdaus.

Hingga saat ini, instalasi teknologi pendukung Port Prime telah tersedia di beberapa daerah di Indonesia dan luar negeri. "Ada 12 wilayah di Indonesia dan di luar negeri ada di Yunani, Cina, dan Singapura," ujar Firdaus. Titik pemantauan di timur Inbdonesia telah ada di Bali dan Sulawesi.

Firdaus mengatakan, teknologi yang relatif murah ini sebenarnya dapat berguna besar. "Misalnya kita ingin mendeteksi kecelakaan kapal, kita juga bisa menggunakan teknologi ini, asal kapal tersebut punya teknologi AIS. Saat ini teknologi AIS sudah diwajibkan di semua kapal, " kata Firdaus. Menurutnya, Cina pun bahkab pernah menggunakan teknologi ini untuk mendeteksi kapal lautnya yang dibajak, dan berhasil.

Saat ini, ia ingin mengembangkan produk Port Prime nya hingga ke Jayapura. Sementara, versi lainnya seperti M2 Prime dan Sat Prime juga masih dikembangkan. Untuk Sat Prime, ia bekerjasama dengan Orbcomm Internasional untuk penyediaan data dari satelit. Hingga saat ini, ia masihb berusaha menawarkan produknya agar bisa digunakan TNI AL.

Kulit Paus Juga Bisa Terbakar Matahari

Bukan kulit manusia saja yang bisa terbakar sinar matahari. Kulit paus juga bisa mengalaminya.

Ilmuwan dari Zoological Society of London baru-baru ini menemukan fakta tersebut setelah melakukan penelitian pada beberapa jenis paus yang terdapat di Gulf of California. Mereka mengambil sampel, mengumpulkan foto beresolusi tinggi, dan menelaah struktur mikroskopik dari paus sperma, paus sirip abu-abu, dan paus biru.

Hasil penelitian menunjukkan, hampir setiap sampel kulit paus memiliki sel-sel kulit yang terbakar sinar matahari, bahkan pada lapisan kulit yang terdalam. Hal itu menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi cukup parah. Para peneliti menduga, luka bakar pada paus itu berkaitan dengan kerusakan lapisan ozon yang terjadi.

Karina Acevedo-Whitehouse, ahli epidemologi molekuler dari Zoological Society of London yang terlibat dalam penelitian ini mengatakan, kerusakan tersebut bisa mudah terjadi karena paus tidak memiliki alat perlindungan. "Paus tidak memiliki rambut, rambut halus, atau bulu untuk melindungi tubuh dari paparan sinar matahari," katanya saat diwawancara Discovery.

Selain itu, Whitehouse juga mengungkapkan, "Hewan lain punya perilaku tertentu untuk melindungi, misalnya bersembunyi. Namun, paus tidak bisa melakukan itu. "Paus harus berenang ke permukaan laut untuk mendapatkan oksigen dan mengeluarkan karbon dioksida dari tubuhnya. Hal itulah yang memicu luka bakar pada paus," urainya.

Sejauh ini, peneliti hanya menemukan dua cara adaptasi bagi paus, yaitu meningkatkan produksi pigmen dan apoptosis atau kematian sel kulit yang terprogram untuk membuang sel-sel yang rusak. Namun, peneliti tidak mengetahui apakah cara adaptasi tersebut bisa tetap melindungi paus dari luka bakar. Pasalnya, kerusakan ozon diperkirakan makin parah pada beberapa tahun ke depan.

Whitehouse percaya masih ada cara untuk menyelamatkan paus-paus itu. "Saya percaya kita mampu melakukan banyak hal untuk mengurangi kerusakan kulit paus akibat paparan sinar matahari. Kita harus mengurangi pemicunya, seperti dengan mengurangi polusi," ungkapnya. Pengurangan polusi sangat bermanfaat sehingga mencegah peningkatan kerusakan lapisan ozon.

Hasil studi ini dipublikasikan di Proceedings of the Royal Society B baru-baru ini.

SUMBER : KOMPAS DAN DISCOVERY

Pola Baru Mengatasi Krisis Keuangan

Krisis keuangan tak kunjung mereda? Barangkali pilihan cara mengatasinya masih menerapkan pola lama. Beralihlah segera kepada pola baru yang sudah banyak diaplikasikan beberapa tahun terkahir, terutama sejak resesi, untuk menyehatkan kembali kondisi finansial Anda.

Pola lama: Menyiapkan dana cadangan senilai tiga bulan pengeluaran rutin.
Pola baru: Menyiapkan dana cadangan senilai enam bulan pengeluaran rutin.
Alasannya: Kondisi ekonomi makro di suatu negara memengaruhi pola keuangan seseorang. Jika resesi melanda, sebaiknya persiapkan dana likuid lebih banyak. Pasalnya, krisis keuangan makro menimbulkan dampak tak menyenangkan, seperti peluang PHK yang tinggi, atau limit kredit yang terbatas.

Pola lama: Melakukan negosiasi dengan perusahaan kartu kredit Anda untuk mendapatkan suku bunga rendah.
Pola baru: Sebaliknya, jangan pernah berurusan dengan perusahaan kartu kredit saat resesi melanda.
Alasannya: Saat Anda mengangkat gagang telepon untuk menghubungi mereka dengan maksud meminta kemudahan bunga rendah, yang terjadi adalah sebaliknya. Perusahaan kartu kredit memanfaatkan peluang ini untuk mengevaluasi kembali utang Anda dan menaikkan bunga atau mengurangi limit.

"Jika Anda tetap ingin menghubungi mereka pastikan untuk bersiap dengan semua celah yang mungkin akan dimanfaatkan perusahaan kartu kredit," saran Maureen P. Kelly, perencana keuangan bersertifikasi di Quincy, Massachusetts. Pastikan Anda bebas dari celah potensial seperti riwayat keterlambatan pembayaran.

Pola lama: Memilih investasi campuran untuk jangka panjang.
Pola baru: Monitor portfolio investasi satu tahun sekali.
Alasannya: Pasar yang rentan saat resesi membuat Anda harus mengevaluasi kembali alokasi investasi Anda rutin setiap tahun.

Jumat, 05 November 2010

RESENSI

EAT PRAY LOVE

Film ini menggisahkan kehidupan Elizabeth yang memasuki usia kepala tiga. Awalnya dia mendapatkan semua yang dia dambakan wanita amerika modern, yakni rumah, karier, yang cenerlang, serta seorang suami yang menyayangina. Namun hal tersebut ternyata tidak berlangsung lama. Kesedihan ganti mendatangina. Elizabet harus bercerai dengan suaminya sehingga ia merasa depresi serta kehilangan pasangan hidup. Saat itu, elizabeth juga merasakan kegagalan cinta setelah selalu kandas saat membina hubungan baru dengan pria lain.

Elizabeth akhirnya memutuskan berpetualang ke berbagai negara. Dan mendapatkan pengalaman spirituralo sekaligus cinta yang baru. Perjalanan itu jadi pengalaman seru baginya. Apalagi disetiap perjalananya ia meneliti aspek kehidupan dan maupun latar budaya negara tersebut.

Latar film eat pray love berkanjut ke italia, india dan tentunya ke negara kita yang tercinta. Indonesia tepantnya di pulau bali. Teryata di pulau indah ini pula elizabeth akhirnya dapat menemukan tujuan hidupnya, yaitu ketenangan batin dan kegembiraan dunuawi yang seimbang.

Yang menarik banyak banyak lokasi syuting di film ini yang menggambarkan indahnya pemandangan indonesia khususnya bali. Tidak mengerankan kalau film ini juga jadi media promosi wisata indonesia

Sumber : media indonesia

Rabu, 03 November 2010

DAFTAR.PUSTAKA.DAN.KUTIPAN

Pengertian.Daftar.Pustaka


Menurut Gorys Keraf (1997 :213) yang dimaksud dengan Daftar Pustaka atau Bibliografi adalah sebuah daftar yang berisi judul buku-buku. artikel-artikel. dan bahan-bahan penerbitan lainnya. yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan atau sehagian dan karangan yang tengah digarap. Bagi orang awam. Daftar Pustaka mungkin tidak penting artinya, tetapi bagi seorang sarjana seorang calon sarjana. atau scoring

cendekiawan. daftar kepustakaan itu merupakan suatu hat yang sangat penting.
Melalui daftar kepustakaan yang disertakan pada akhir tulisan itu. para sarjana atau cendekiawan dapat melihat kembali kepada sumber aslinya. Mereka dapat menetapkan apakah sumber itu sesungguhnya mempunyai pertalian dengan isi pembahasan itu, dan apakah bahan itu dikutip dengan benar atau tidak. Dan sekaligus dengan cara itu pembaca dapat memperluas pula horison pengetahuannya dengan bermacam-macam referensi itu.
Dalam bab mengenai pengumpulan dan pengolahan data sudah diuraikan pula bagaimana caranya mcmpergunakan kcpustakaan. Serta bagaimana caranya mengumpulkan data-data yang diperlukan melalui kartu-kartu tik. Dalam hubungan ini. cara yang dipergunakan untuk mengumpulkan data- data itu (yaitu mempergunakan kartu tik yang berukuran 10 cmX12.5 cm) dapat dipergunakan untuk mengumpulkan data-data dalam menyusun.ketengkapan.suatu.karya.ilmiah .

2.Fungsi.Daftar.Pustaka
Fungsi sebuah Daftar Pustaka hendaknya secara tegas dibedakan dari fungsi sebuah catatan kaki. Referensi pada catatan kaki dipergunakan untuk menunjuk kepada sumber dan pernyataan atau ucapan yang dipergunakan dalam teks. Sebab itu referensi itu harus menunjuk dengan tepat tempat. dimana pembaca dapat menemukan pernyataan atau ucapan itu. Dalam hal ini selain pengarang, judul buku dan sebagainya. harus dicantumkan pu/a nomor halaman di mana pernyataan atau ucapan itu bisa dibaca. Sebaliknya sebuah Daftar Pustaka memberikan deskripsi yang penting tentang buku, majalah, harian itu secara keseluruhan. Karena itu fungsi catatan kaki dan Daftar Pustaka seluruhnya.tumpang-tindih.satu.sama.lain.
Di pihak lain Daftar Pustaka dapat pula dilihat dan segi lain. yaitu ía berfungsi sebagai pelengkap dan sebuah catatan kaki. Mengapa Daftar Pustaka itu dapat pula dilihat sebagai pelengkap? Karena bila seorang pembaca ingin mengetahui lebih lanjut tentang referensi yang terdapat pada catatan kaki. maka ia dapat mencarinya dalam Daftar Pustaka. Dalam Daftar Pustaka dapat mengetahui keterangan-keterangan yang lengkap mengenai.buku.atau.majalah.itu.

3.Unsur-unsur.Daftar.Pustaka

Untuk persiapan yang baik agar tidak ada kesulitan dalam penyusunan bibiografi itu, tiap penulis harus tahui pokok-pokok mana yang harus dicatat. Pokok yang paling penting yang.harus.dimasukkan.dalam.sebuah.Daftar.Pustaka.adalah:
(1).Nama.pengarang,.yang.dikutip.secara.lengkap.
(2).Judul.Buku,.termasuk.judul.tambahannya.
(3) Data publikasi: penerbit, tempat terbit, tahun terbit, cetakan ke-berapa, nomor jilid, dan.tebal.(jumlah.halaman).buku.tersebut.
(4) Untuk sebuah artikel diperlukan pula judul artikel yang bersangkutan, nama majalah, jilid..nomor.dan.tahun.

4..Bentuk.Daftar.Pustaka

Cara penyusunan Daftar Pustaka tidak seragam bagi semua bahan referensi, tergantung dari sifat bahan referensi itu. Cara menyusun Daftar Pustaka untuk buku agak berlainan dan majalah, dan majalah agak berlainan dari harian, serta semuanya berbeda pula dengan cara menyusun Daftar Pustaka yang terdiri dan manuskrip-manuskrip yang belum diterbitkan, seperti tesis dan disertasi. Walaupun terdapat perbedaan antara jenis-jenis kepustakaan itu, namun ada tiga hal yang penting yang selalu harus dicantumkan yaitu: pengarang,.judul,.dan.data-data.publikasi.
Daftar Pustaka disusun menurut urutan alfabetis dan nama pengarangnya. Untuk maksud tersebut nama-nama pengarang harus dibalikkan susunannya: nama keluarga, nama kecil, lalu gelar-gelar kalau ada. Jarak antara baris dengan baris adalab spasi rapat. Jarak antara pokok dengan pokok adalah spasi ganda. Tiap pokok disusun sejajar secara vertikal. dimulai dan pinggir margin kiri. sedangkan baris kedua,. Ketiga, dan seterusnya dan tiap pokok dimasukkan ke dalam tiga ketikan (bagi karya yang mempergunakan lima ketikan ke dalam untuk alinea baru) atau empat ketikan (bagi karya yang mempergunakan 7 ketikan ke dalam untuk alinca haru). Bita ada dua karya atau lebih ditulis oleh pengarang yang sama. maka pengulangan namanya dapat ditiadakan dengan menggantikan-nya dengan sebuah garis panjang. sepanjang lima atau tujuh ketikan, yang disusul dengan sebuah titik. Ada juga yang menghendaki panjangnya garis sesuai nama pengarang. Namun hal terakhir ini akan mengganggu dari segi estetis, karena nantinya ada garis yang pendek ada pula garis yang panjang sekali. terutama kalau nama pengarang itu panjang. Atau.karena.ada.dua.tiga.nama.pengarang.
Karena cara-cara untuk tiap jenis kepustakaan agak berlainan. Maka perhatikanlah ketentuan-ketentuan bagaimana menyusun urutan pengarang, judul dan data publikasi dan.tiap.jenis.kepustakaan.tersebut.

Macam-Macam.Daftar.Pustaka
a. Buku-buku dasar : buku yang dipergunakan sebagai bahan orientasi umum mengenai pokok.yang.digarap.itu.
b. Buku-buku khusus : yaitu buku-buku yang dipakai oleh penulis untuk mencari bahan-bahan.yang.angsung.bertalian.dengan.pokok.persoalan.yang.digarap.
c. Buku-buku pelengkap : buku-buku yang topiknya lain dari topik yang digarap penulis
.

Contoh Daftar Pustaka Yang Baik Dan Benar:

  • Assegaff, Jurnalistik Masa Kini: Pengantar Ke Praktek Kewartawanan, Jakarta:Ghalia Indonesia, 1982, 9-10.
  • Suf Kasman, Jurnalisme Universal: Menelusuri Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al-Qalam dalam Al-Qur’an, Jakarta, Penerbit Teraju, 2004, hlm. 22-23
  • Sjahrir, Analisis Bursa Efek, cetakan pertama, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995, halaman 157. (Sjahrir, 1995, hal.157)

KUTIPAN

Kutipan adalah pengambilanalihan satuklimat atau lebih dari karya tulisan lain untuk tujuan ilustrasi atau memperkokoh argument dalam tulisan itu sendiri.

Kutipan sering kita pakai dalam penulisan karya ilmiah.Bahan-bahan yang dimasukkan dalam sebagai kutipan adalah bahan yang tidak/belum menjadi pengetahuan umum,hasil-hasil penelitian terbaru dan pendapat-pendapat seseorang yang tidak/belum menjadi pendapat umum.jadi,pendapat pribadi tidk perlu dimasukkan sebagai kutipan.

Dalam mengutip kita harus menyebutkan sumbernya.Hal itu dimaksudkan sebagai pernyataan penghormatan kepadaorang yang pendapatnya dikutip,dan sebagai pembuktian akan kebenaran kutipan tersebut.Cara penyebutan kutioan ada 2 cara,yaitu system catatan kaki dan sistem catatan langsung ( catatan perut ).Kita harus memilih salah satu dan harus konsisten.

Kutipan Langsung dan Tak Langsung

Pengutipan pendapat dari penulis lain dapat dilakukan dengan tiga bentuk di atas. Dalam praktiknya pada makalah atau karya tulis kutipan bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengutip:

  1. Penulisan nama pengarang menggunakan nama akhir disertai tahun.
  2. Jika pengarangnya dua orang, ditulis nama akhir kedua pengarang tersebut.
  3. Jika pengarangnya lebih dari 2 orang, tuliskan nama akhir pengarang pertama diikuti dkk.
  4. Jika nama pengarangnya tidak ada, yang dicantumkan adalah nama lembaga yang menerbitkan, nama dokumen yang diterbitkan atau nama koran.
  5. Untuk karya terjemahan, nama pengarang yang dituliskan adalah nama pengarang asli.
  6. Mengutip dari dua sumber atau lebih yang ditulis oleh pengarang berbeda, dicantumkan dalam satu tanda kurung dengan titik koma sebagai tanda pemisahnya.

Kutipan Tidak LangsungKutipan tidak langsung dilakukan apabila menggunakan bahasa sendiri dalam mengutip pendapat seseorang. Penulisannya terpadu dalam teks dan tidak perlu tanda kutip.

Misalnya :

Salimin (1990: 13) tidak menduga bahwa mahasiswa tahun ketiga lebih baik daripada mahasiswa tahun keempat.

Mahasiswa tahun ketiga lebih baik daripada mahasiswa tahun keempat (Salimin 1990:13)

Handroid MI700, Ponsel Tablet Super Murah?

Blueberry menggandeng Tri menggarap pasar ponsel tablet dengan menghadirkan handset Handroid Pad MI700, tablet telepon yang berfungsi lengkap sebagai ponsel pintar android, netbook, tablet PC, dan router.

Chief Executive Officer CSL Blueberry, Herman Janto, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya memproduksi tablet telepon yang dibundling dengan kartu perdana Tri dengan harga Rp3.999.000.

"Minat konsumen sangat tinggi terhadap tablet dan telah mendorong pesaing Apple meluncurkan produk serupa. Hal ini inilah yang melatarbelakangi diluncurkannya Handroid Pad CSL MI700. Kami ingin menghadirkan solusi telematika yang terintegrasi dalam satu perangkat, tentunya dengan harga yang sangat terjangkau bagi masyarakat Indonesia," kata Herman Janto.

Menurut dia, pasar aplikasi android menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan di mana tim android developer menyatakan penjualan handset tersebut telah menembus angka 100.000 aplikasi.

Selain itu prospek pertumbuhan pasar tablet PC maupun ponsel juga dinilai semakin positif. "Kami menyambut gembira kerja sama Tri dengan CSL Blueberry yang memadukan layanan data Tri dengan tablet telepon berteknologi tinggi dari CSL Blueberry. Kerja sama ini semakin memberi kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat mengakses internet dengan harga terjangkau," kata Chief Commercial Officer Tri, Suresh Reddy.

Tablet yang berukuran tujuh inci itu, merupakan tablet berbasis chipset Qualcomm dengan prosesor Qualcomm MSM7227 dan didukung oleh sistem operasi Android 2.2. Selain itu, CSL Blueberry melengkapi MI700 dengan fitur untuk telepon, dan fungsi router untuk sharing wi-fi.

MI700 memberi kepuasan bagi pecinta Android dengan memberikan banyak aplikasi gratis Android market yang tersedia plus akses internet 1 GB per bulan selama 6 bulan dari Tri. Dengan gratis data ini, masyarakat Indonesia yang membeli paket bundling MI700-Tri dapat melakukan bermacam aktivitas mulai dari download, akses jejaring sosial hingga browsing.

"Dengan perangkat ini para pecinta tablet telepon dan PC bisa mendapat fitur senilai 6 jutaan dengan hanya menggunakan Handoid Pad CSL MI700 ini," kata Herman.


sumber : yahoo.com

Rabu, 13 Oktober 2010

Ilegal Logging

PENGERTIAN

Pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balka

FAKTA PENEBANGAN LIAR

Dunia

Sebuah studi kerjasama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS. Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan elspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan adalah merupakan penebangan liar.Malaysia merupakan tempat transit utama dari produk kayu ilegal dari Indonesia.

Amerika

Di Brasil, 80% dari penebangan di Amazon melanggar ketentuan pemerintah. Korupsi menjadi pusat dari seluruh kegiatan penebangan ilegal tersebut. Produk kayu di Brasil sering diistilahkan dengan "emas hijau" dikarenakan harganya yang mahal (Kayu mahogani berharga 1.600 dolar AS per meter kubiknya). Mahogani ilegal membuka jalan bagi penebangan liar untuk spesies yang lain dan untuk eksploitasi yang lebih luas di Amazon.

AKIBAT ILLEGAL LOGING

Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang

industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan. Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.

Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.

Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

DAMPAK ILLEGAL LOGGING

Penebangan hutan secara ilegal itu sangat berdampak terhadap keadaan ekosistem di Indonesia. Penebangan memberi dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat dunia. Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai harganya. Adapun dampak-dampak Illegal Logging sebagai berikut.

Pertama, dampak yang sudah mulai terasa sekarang ini adalah pada saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor. Menurut kompas, pada tahun 2007 Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi.

Banjir dan tanah longsor di Indonesia telah memakan korban harta dan jiwa yang sangat besar. Kerusakan lingkungan yang paling terlihat yaitu di daerah Sumatera yang baru saja dilanda banjir badang dan tanah longsong sangat parah. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang kehilangan harta benda, rumah, dan sanak saudara mereka akibat banjir dan tanah longsor. Bahkan menurut Kompas, di Indonesia terdapat 19 propinsi yang lahan sawahnya terendam banjir dan 263.071 hektar sawah terendam dan gagal panen.

Banjir dan tanah longsor ini terjadi akibat dari Illegal Logging di Indonesia. Hutan yang tersisa sudah tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam curah yang besar, dan pada akhirnya banjir menyerang pemukiman penduduk. Para pembalak liar hidup di tempat yang mewah, sedangkan masyarakat yang hidup di daerah dekat hutan dan tidak melakukan Illegal Logging hidup miskin dan menjadi korban atas perbuatan biadap para pembalak liar. Hal ini merupakan ketidakadilan sosial yang sangat menyakitkan masyarakat.

Kedua, Illegal Logging juga mengakibatkan berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan. Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar. Hal ini mengakibatkan masyarakat di daerah sekitar hutan kekurangan air bersih dan air untuk irigasi. Menurut kompas, pada tahun 2007 ini tercatat 78 kejadian kekeringan yang tersebar di 11 propinsi dan 36 kabupaten.

Ketiga, semakin berkurangnya lapisan tanah yang subur. Lapisan tanah yang subur sering terbawa arus banjir yang melanda Indonesia. Akibatnya tanah yang subur semakin berkurang. Jadi secara tidak langsung Illegal Logging juga menyebabkan hilangnya lapisan tanah yang subur di daerah pegunungan dan daerah sekitar hutan.

Keempat, Illegal Logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait. Hingga tahun 2005, setiap tahun negara dirugikan Rp 50,42 triliun dari penebangan liar dan sekitar 50 persen terkait dengan penyelundupan kayu ke luar negeri.

Semakin langkanya orang utan juga merupakan dampak dari adanya Illegal Logging yang semakin marak di Indonesia. Krisis ekonomi tergabung dengan bencana-bencana alam dan Illegal Logging oleh manusia membawa orang utan semakin terancam punah. Selama 20 puluh tahun belakangan ini kira-kira 80% hutan tempat orang utan tinggal sudah hilang. Pada waktu kebakaran hutan tahun 1997-1998 kurang lebih sepertiga dari jumlah orang utan liar dikorbankan juga. Tinggal kira-kira 12.000 sampai 15.000 ekor orang utan di pulau Borneo (dibandingkan dengan 20.000 pada tahun 1996), dan kira-kira 4.000 sampai 6.000 di Sumatra (dibandingkan dengan 10.000 pada tahun 1996). Menurut taksiran para ahli, orang utan liar bisa menjadi punah dalam jangka waktu sepuluh tahun lagi. Untuk kesekian kalinya masyarakat dan flora fauna yang tidak bersalah menjadi korban Illegal Logging. Ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah dan masyarakat agar ikut aktif dalam mengatasi masalah Illegal Logging di Indonesia.

Kelima, dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia dalam kekalutan dan ketakutan yang mendalam. Bahkan di Indonesia juga telah megalami dampak global warming yang dimulai dengan adanya tsunami pada tahun 2004 di Aceh yang menewaskan ratusan ribu orang di Indonesia dan negara-negara tetangga.

Global warming membawa dampak seringnya terjadi bencana alam di Indonesia, seperti angin puyuh, seringnya terjadi ombak yang tinggi, dan sulitnya memprediksi cuaca yang mengakibatkan para petani yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia sering mengalami gagal panen. Global warming juga mengakibatkan semakin tingginya suhu dunia, sehingga es di kutub mencair yang mengakibatkan pulau-pulau di dunia akan semakin hilang terendan air laut yang semakin tinggi volumenya. Global warming terjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperi hutan. Hutan di Indonesia yang menjadi paru-paru dunia telah hancur oleh ulah para pembalak liar, maka untuk itu kita harus bersama-sama membangun hutan kita kembali dan memusnahkan para pembalak liar yang berupaya menghancurkan dunia.

FUNGSI HUTAN

Fungsi-fungsi hutan tersebut pada hakekatnya merupakan modal alam (natural capital) yang harus ditransformasikan menjadi modal riil (real capital) bangsa Indonesia untuk berbagai tujuan, antara lain yaitu:

  1. Melestarikan lingkungan hidup untuk kepentingan lokal, daerah, nasional, dan global;
  2. Meningkatkan nilai tambah pendapatan nasional, pendapatan daerah, dan pendapatan masyarakat;
  3. Mendorong ekspor non migas dan gas bumi untuk menghimpun devisa negara bagi penumpukan modal pembangunan;
  4. Menyediakan lapangan pekerjaan untuk menyerap tenaga kerja, terutama golongan menengah dan golongan bawah dalam upaya turut memberantas pengangguran dan pengentasan kemiskinan;
  5. Mendorong pembangunan sektor-sektor nonkehutanan melalui pendayagunaan sumber daya alam secara rasional dan berkelanjutan.

HUKUM ILLEGAL LOGING

Bertolak dari uraian di atas, ternyata ada banyak sektor/bidang yang mempunyai hubungan dan kaitan langsung dengan bidang kehutanan, terutama adalah sektor ekonomi, sosial, ketenagakerjaan dan sebagainya. Di samping itu terdapat pula banyak kepentingan yang terkait seperti kepentingan lokal, daerah, nasional dan juga internasional. Maka untuk menghindari terjadinya konflik antar kepentingan dan antar bidang/sektor tersebut, diperlukan perangkat aturan dalam rangka memberikan kepastian hukum, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih di antara keduanya. Aturan hukum itu sendiri sebenarnya tidak akan mempunyai arti apa-apa jika tidak didukung oleh aparat pelaksana (kelembagaan), yaitu yang melaksanakan aturan hukum tersebut.

Dari sudut yuridis normatif, peraturan hukum yang mengatur bidang kehutanan relatif cukup memadai, dan bahkan untuk melarang dan atau memerintahkan perbuatan tertentu, pembuat undang-undang memandang perlu menjadikan perbuatan tersebut sebagai tindak/perbuatan pidana, yang selanjutnya disebut dengan tindak pidana di bidang kehutanan. Dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan ini, dalam hal ini terutama dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak kepolisian. Secara singkat diperlukan law and man.

Berkaitan dengan tema sentral tentang Penegakan Hukum Dalam Kasus (Tindak) Pidana Kehutanan (Illegal Logging),” titik fokus dari makalah ini adalah berkenaan dengan masalah illegal logging yang penulis terjemahkan dengan “kayu haram”. Sehubungan dengan itu, maka yang perlu dipertanyakan adalah, mengapa kasus Illegal Logging masih tetap terjadi: apakah aturan hukumnya yang kurang baik, yang masih mengandung celah untuk terjadinya peluang “penyelundupan hukum”; ataukah aparat pelaksananya yang memang masih memberikan toleransi untuk “kompromi” dengan pelaku illegal logging, atau karena ketidakmampuan dan ketidakberdayaan aparat untuk melaksanakan aturan itu?

Uraian berikut ini lebih menekankan pada masalah tindak pidana kehutanan dibandingkan dengan persoalan kebijakan kehutanan, dan uraian tentang tindak pidana di bidang kehutanan berikut ini berorientasi pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang selanjutnya disingkat dengan UUK dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang berkaitan dengan masalah illegal logging.

UNDANG UNDANG ILLEGAL LOGING

Peraturan Perundang-Undangan yang dapat diidentifikasi dan yang secara langsung berkaitan dengan perbuatan illegal logging pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan, “setiap orang[3] dilarang: menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
  2. Pasal 50 Ayat (3) huruf f UUK menyebutkan, “setiap orang dilarang: menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”;
  3. Pasal 50 Ayat (3) huruf h UUK menyebutkan: “setiap orang dilarang: mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;[4]
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (emapt) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Ternyata dari sejumlah aturan yang dapat dikenakan terhadap pelaku illegal logging, seperti diuraikan di atas, secara yuridis normatif masih cukup memadai untuk menjerat para pelaku illegal logging tersebut. Artinya unsur-unsur yang terkandung di dalam ketentuan pasal-pasal UUK cukup mudah dimengerti dan diimplementasikan, walaupun pada tataran ancaman pidana yang ditentukan dalam aturan tersebut masih terdapat kelemahan,

MEMINIMALISIR TERJADINYA ILLEGAL LOGING

upaya/tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya illegal logging, yaitu:

  1. Upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di lokasi kawasan hutan dimana tempat dilakukannya penembangan kayu secara illegal. Mengingat kawasan hutan yang ada cukup luas yang tidak dibarengi dengan jumlah aparat yang signifikan, maka upaya ini sulit dapat diandalkan, kecuali menjalin kerjasama dengan masyarakat tempatan. Inipun akan mendapat kesulitan jika anggota masyarakat itu justru mendapatkan keuntungan materiil dari tindakan illegal logging.[5]
  2. Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir jalan luar kota.Dalam pengamatan penulis, petugas pos retribusi hanya melakukan pekerjaan menarik uang dari truk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan penarikan uang retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadap dokumen yang melegalkan pengangkutan kayu. Dengan tindakan pengecekan seperti ini, secara psikologis diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya shock therapy bagi para sopir truk dan pemodal.
    Selain dari itu, juga harus dilakukan patroli rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur pengangkutan kayu untuk menuju terminal akhir, tempat penampungan kayu;
  3. Upaya ketiga adalah menelusuri terminal/tujuan akhir dari pengangkutan kayu illegal, dan biasanya tujuan itu adalah perusahaan atau industri yang membutuhkan bahan baku dari kayu. Menurut hemat penulis ini adalah merupakan upaya yang cukup efektif untuk menanggulangi perbuatan-perbuatan illegal logging. Perusahaan atau industri seperti ini dapat dituding telah melakukan “penadahan”. Perbuatan menampung terhadap kayu-kayu illegal oleh perusahaan, yang dalam bahasa hukum konvensional KUHP disebut sebagai penadahan tersebut, dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (corporate crime).